Batas Waktu Periode Pengusulan KI
09 Maret 2026 – 31 Mei 2026
Sebagaimana diketahui bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang difasilitasi Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (DMKI), menggunakan anggaran yang bersumber dari DIPA Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dengan akun belanja modal. Hal ini disebabkan bahwa KI yang dihasilkan oleh sivitas BRIN akan dicatat dan dikelola sebagai aset negara. Selama ini, fasilitasi pelindungan KI dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan Oktober di setiap tahun anggaran berjalan. Akan tetapi, dengan diterbitkannya ketentuan dari Kementerian Keuangan yang menginstruksikan bahwa belanja modal yang tidak terserap sampai dengan Bulan Mei tahun 2026 akan dialihkan untuk keperluan penggunaan lainnya, maka kiranya perlu disampaikan beberapa
informasi sebagai berikut:
1. pelindungan KI diusulkan via platofrm Intipdaqu dan akan dibatasi sampai dengan 20 April 2026, yang selanjutnya akan dilakukan review oleh tim DMKI atas usulan tersebut dan didaftarkan sepanjang bulan Mei tahun 2026;
2. menghimbau kepada Kepala Organisasi Riset dan Deputi, apabila sivitas yang berada di lingkungannya menghasilkan KI agar dapat mengusulkan pelindungan KI sesuai dengan butir (1);
3. agar dapat menghubungi tim DMKI apabila memerlukan bantuan teknis terkait usulan pelindungan KI; dan
4. tata cara pelindungan KI yang dihasilkan oleh sivitas BRIN setelah bulan Mei tahun 2026 akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam rangka menentukan solusi terbaik agar fasilitasi pelindungan KI dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
informasi sebagai berikut:
1. pelindungan KI diusulkan via platofrm Intipdaqu dan akan dibatasi sampai dengan 20 April 2026, yang selanjutnya akan dilakukan review oleh tim DMKI atas usulan tersebut dan didaftarkan sepanjang bulan Mei tahun 2026;
2. menghimbau kepada Kepala Organisasi Riset dan Deputi, apabila sivitas yang berada di lingkungannya menghasilkan KI agar dapat mengusulkan pelindungan KI sesuai dengan butir (1);
3. agar dapat menghubungi tim DMKI apabila memerlukan bantuan teknis terkait usulan pelindungan KI; dan
4. tata cara pelindungan KI yang dihasilkan oleh sivitas BRIN setelah bulan Mei tahun 2026 akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam rangka menentukan solusi terbaik agar fasilitasi pelindungan KI dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.