FAQ
Frequently Ask and Question
Informasi Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Prinsip-prinsip: baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Prinsip Desain Industri: Kebaruan.
Perbedaan dalam segi jumlah klaim mandiri yang ingin di lindungi. Paten biasa mengandung lebih dari 1 klaim mandiri, sedangkan Paten Sederhana hanya mengandung 1 klaim mandiri.
Sejak usulan pengajuan pelindungan Paten terdaftar di DJKI Kemenkumham (sejak mendapatkan Nomor Permohonan)
Aspek prinsip patentabilitas Paten yang terpenuhi dan potensi lisensi komersial yang besar (terutama di luar negeri)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip Hak Cipta: Orisinalitas.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Prinsip paten: mengandung langkah inventif, memiliki unsur kebaruan dan dapat diterapkan didalam industri
Iya, berpengaruh. Segala bentuk publikasi yang dilakukan sebelum KI dilindungi akan menggugurkan unsur kebaruan. Kecuali pada jenis KI Hak Cipta, disarankan melakukan publikasi sebelum mencatatkan Hak Cipta nya sebagai bukti bahwa ciptaan dapat berfungsi dan digunakan oleh pengguna.
Pendampingan Kekayaan Intelektual
Silahkan untuk mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi / pendampingan penyusunan dokumen KI kepada Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN
Penelusuran Paten dan Patentibilitas
Laman digital yang dapat digunakan untuk mencari informasi pembanding paten: 1. Intipdaqu.brin.go.id; 2. pdki-indonesia.dgip.go.id; 3. patents.google.com; 4. patenscope.wipo.int; 5. worldwide.espacenet.com
Pengajuan Pendaftaran KI di Lingkungan BRIN
Biaya pendaftaran dan pemeliharaan pelindungan KI ditanggung oleh Anggaran BRIN
Melalui platform https://intipdaqu.brin.go.id/ 1. Login menggunakan id SSO intra BRIN; 2. Mengisi informasi detail dan mengunggah dokumen substantif KI; 3. Pengusul memperoleh notifikasi sistem terkait update usulan KI melalui email pengusul; 4. Proses analisis pengajuan KI oleh Reviewer DMKI; 5. Pendaftaran KI; 6. DMKI mengirimkan Bukti Pendaftaran ke Pengusul.
Sampai saat ini pengalihan KI yang berasal dari ex-lembaga sedang proses pengalihan. Silahkan menghubungi Hotline WA MKI untuk lebih detail nya
Tidak harus. Tapi akan lebih baik (dan akan di prioritaskan pelindungan nya) jika KI yang di usulkan sudah memiliki mitra kerjasama / sedang proses kerjasama lisensi
Ciptaan berupa dataset dan software / aplikasi komputer
Alur proses / cara pengajuan KI dapat dilihat di laman https://intipdaqu.brin.go.id/cara-pengajuan
Syarat-syarat pengajuan KI dapat dilihat di laman https://intipdaqu.brin.go.id/syarat-pengajuan-ki
Format / template dokumen substantif dan dokumen administrative dapat di unduh di laman https://intipdaqu.brin.go.id/berkas-digital
Dokumen administratif dapat menyusul, silahkan untuk mengajukan usulan KI dengan hanya disertai dokumen substantif nya saja.
Silahkan untuk mencari judul KI yang dimaksud, lalu pada hasil pencarian di bagian bawah abstrak terdapat progress KI judul tersebut.
Pengelolaan KI yang berasal dari riset bersama, pengelolaan KI nya sesuai dengan isi perjanjian kerjasama riset nya.