Pengumuman
Pengumuman Terkait IP Management System
Pengumuman Batas Waktu Pengusulan Pelindungan Kekayaan Intelektual BRIN Tahun 2024
2024-10-01
Kami Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (DMKI) menginformasikan bahwa batas waktu pengusulan pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui sistem INTIPDAQU untuk pendaftaran tahun 2024 adalah pada tanggal 11 Oktober 2024. Setelah tanggal 11 Oktober 2024, tombol "Ajukan KI" akan dinonaktifkan sementara sampai periode pengusulan KI tahun berikutnya di awal tahun 2025. Dalam rangka kelancaran proses pengusulan, seluruh dokumen wajib diunggah melalui sistem INTIPDAQU, dokumen yang WAJIB diupload adalah dokumen teknis terlebih dahulu (dokumen administrasi dapat disusulkan secara paralel saat proses review) berupa dokumen deskripsi paten atau dokumen informasi ciptaan, sesuai dengan jenis KI yang diajukan. Kami mengingatkan agar dokumen yang diunggah menggunakan template ter-update yang tersedia di https://intipdaqu.go.id/berkas-digital. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan seputar pengusulan KI, silakan menghubungi kontak WhatsApp DMKI di 0859-1065-35954. Salam, Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN
Download FileTemplate Pengusulan KI per 2 September 2024
2024-09-02
Diberitahukan kepada seluruh pengusul Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan BRIN bahwa per tanggal 2 September 2024, telah dilakukan penyesuaian nama penandatangan pada kelengkapan administrasi terkait pengusulan KI. Hal ini disebabkan oleh pergantian pejabat di Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (DMKI). File dokumen yang telah diperbarui dapat diakses melalui tautan berikut: https://intipdaqu.brin.go.id/berkas-digital. Harap segera memperbarui dokumen Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya.
Download FileHasil SKM DMKI (TW I 2024)
2024-04-01
Laporan rekapitulasi hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk periode TW I Tahun 2024.
Download FileMotion Graphic Layanan Manajemen KI BRIN
2024-03-06
Sebagai sebuah lembaga negara, BRIN melakukan pelindungan KI sebagai upaya untuk memuliakan aset intelektual milik negara. Melalui Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, para mitra eksternal dan internal BRIN dapat mendapat fasilitasi Pelindungan, Valuasi dan Pembinaan KI. Akses link berikut untuk melihat video: https://drive.google.com/file/d/1Bp7EN_e2Sc6gmi2KL8ZNPZ9NM9gBoihy/view
Download FileKekayaan Intelektual: Paten
2024-03-06
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi sesuai dengan UU No 13 Tahun 2016. Pelindungan paten tidak diberikan untuk teori atau metode ilmiah, makhluk hidup, atau proses biologis esensial. Proses pendaftaran berbeda antara paten biasa dan paten sederhana, dan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN bertanggung jawab atas layanan pendaftaran dan pemeliharaan kekayaan intelektual terdaftar. Pendaftaran paten penting untuk mencegah penggunaan tanpa izin dan memperoleh nilai ekonomi. Akses link berikut untuk melihat video: https://youtu.be/qUnYeXgzcDs
Download FileKekayaan Intelektual: Hak Cipta
2024-03-06
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk melindungi karyanya setelah diwujudkan dan dipublikasikan. Karya yang dapat dilindungi meliputi buku, musik, lukisan, tari, peta, fotografi, program komputer, dan banyak lainnya. Hak cipta diberlakukan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran, namun pencatatan hak cipta dilakukan secara sukarela di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kemenkumham RI. Sedangkan hasil riset yang dapat dicatatkan sebagai hak cipta terbatas pada program komputer, dataset, dan alat peraga untuk pendidikan. Permohonan pencatatan hak cipta memerlukan penjelasan mengenai karya yang diajukan serta keunggulan dan kebaruan karya. Setelah diajukan melalui INTIPDAQU BRIN, ajuan akan direview oleh Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual - BRIN dan jika memenuhi syarat, akan dicatatkan ke DJKI Kemenkumham RI. Akses link berikut untuk melihat video: https://youtu.be/wNb888FCjCE
Download FileKekayaan Intelektual: Desain Industri
2024-03-06
Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri melibatkan kreasi bentuk, konfigurasi, garis, warna, atau gabungannya dalam dimensi dua atau tiga yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan pada produk industri atau kerajinan tangan. Pelindungan desain industri melibatkan tampilan produk sebagai hasil desain estetis, bukan fitur teknis. Untuk mendapatkan pelindungan, desain harus memiliki kebaruan, dapat direproduksi dalam jumlah banyak, dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui platform INTIPDAQU BRIN dengan melampirkan berkas pendukung seperti desain produk, foto produk, dan sampel produk. Setelah disetujui, ajuan akan didaftarkan ke DJKI Kemenkumham RI. Akses link berikut untuk melihat video: https://youtu.be/zoo7VtHrPhM
Download FilePortofolio KI BRIN Tahun 2023
2024-02-27
Buku Inovasi Ketahanan Pangan, Energi, dan Kesehatan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2023 ini merupakan portofolio kekayaan intelektual (KI) BRIN pada bidang ketahanan pangan, energi, dan kesehatan. Portofolio ini memuat 77 daftar produk riset dan inovasi BRIN yang merupakan hasil seleksi dari lebih 2500 KI BRIN dan telah memenuhi kriteria tertentu untuk mendukung hilirisasi hasil-hasil riset serta inovasi di masyarakat.
Download File