Usulan KI yang dapat difasilitasi - Mekanisme khusus pasca Mei 2026
11 September 2026 – 31 Desember 2026
Sehubungan dengan Nota Dinas Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Nomor B-8213/II.7/FR.04.00/7/2026, tanggal 29 Juli 2026, perihal Pemetaan Ajuan Usulan KI Pasca Mei 2026, dan telah disampaikannya potensi usulan KI dari setiap Organisasi Riset di Lingkungan BRIN, maka dengan ini disampaikan usulan KI yang dapat difasilitasi pelindungannya (terlampir).
Adapun ketentuan terkait pengajuan pelindungan KI adalah sebagai berikut:
1. Usulan KI yang dapat diajukan adalah Usulan KI yang terlampir dalam Lampiran II Nota Dinas ini;
2. Pengajuan Usulan KI wajib dilakukan melalui platform Intipdaqu, dengan membaca terlebih dahulu panduan pada dokumen “Wajib Baca” di PANDUAN PENGUSULAN KI BRIN TAHUN 2026 (https://intipdaqu.brin.go.id/berkas-digital);
3. Pengajuan Usulan KI dimulai dari tanggal 10 September s.d. 9 Oktober 2026;
4. Usulan KI yang diajukan tidak melalui Intipdaqu dan melewati batas tanggal pengajuan sesuai dengan butir (3), maka tidak dapat difasilitasi pelindungannya di tahun 2026;
5. Fasilitasi pelindungan KI tetap memperhatikan dan mempertimbangkan hasil review tim Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual sebelum didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Adapun ketentuan terkait pengajuan pelindungan KI adalah sebagai berikut:
1. Usulan KI yang dapat diajukan adalah Usulan KI yang terlampir dalam Lampiran II Nota Dinas ini;
2. Pengajuan Usulan KI wajib dilakukan melalui platform Intipdaqu, dengan membaca terlebih dahulu panduan pada dokumen “Wajib Baca” di PANDUAN PENGUSULAN KI BRIN TAHUN 2026 (https://intipdaqu.brin.go.id/berkas-digital);
3. Pengajuan Usulan KI dimulai dari tanggal 10 September s.d. 9 Oktober 2026;
4. Usulan KI yang diajukan tidak melalui Intipdaqu dan melewati batas tanggal pengajuan sesuai dengan butir (3), maka tidak dapat difasilitasi pelindungannya di tahun 2026;
5. Fasilitasi pelindungan KI tetap memperhatikan dan mempertimbangkan hasil review tim Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual sebelum didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.