Pembaharuan Format Formulir Valuasi KI
29 September 2026 – 31 Desember 2026
Dalam rangka memperbaiki tata kelola pencatatan hasil penelitian yang berupa prototipe dan output berwujud lainnya, kami menginformasikan pembaruan format Form 5 (Valuasi Kekayaan Intelektual) dalam proses pendaftaran paten. Penyesuaian ini diterapkan untuk memastikan nilai valuasi aset tak berwujud (intangible asset) dihitung secara akurat serta memiliki batas pencatatan yang tegas terhadap aset fisik maupun Barang Milik Negara (BMN) yang dihasilkan dari pendanaan riset.
Perubahan utama pada formulir ini terletak pada kewajiban pemisahan nilai keluaran fisik pada Tabel B (Sumber Pembiayaan Riset) dan Tabel D (Data Bahan). Apabila riset menghasilkan luaran berupa purwarupa/prototipe, peralatan mesin stand-alone, atau sisa bahan dan komponen, nilainya tidak boleh digabung ke dalam biaya operasional riset maupun bahan, melainkan wajib dicatatkan secara terpisah pada Bagian I (Keluaran Berupa Purwarupa/Prototipe, Mesin Stand-Alone, atau Sisa Bahan dan Komponen). Pengusul wajib memastikan bahwa nominal yang dimasukkan ke dalam Bagian I telah mengurangi total nilai biaya pada Tabel B dan Tabel D guna menghindari terjadinya pencatatan ganda (double counting).
Sehubungan dengan pembaruan tersebut, seluruh pengusul dan inventor diimbau untuk mulai menggunakan format Form 5 terbaru ini dalam setiap pengajuan valuasi KI terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan. Mohon memeriksa kembali rincian pembiayaan dan bukti dukung terkait sebelum formulir diserahkan kepada tim penilai/reviewer KI. Template Form 5 terbaru dapat diunduh melalui https://intipdaqu.brin.go.id/berkas-digital, dan apabila memerlukan pendampingan pengisian, silakan menghubungi narahubung layanan KI atau reviewer masing-masing.
Perubahan utama pada formulir ini terletak pada kewajiban pemisahan nilai keluaran fisik pada Tabel B (Sumber Pembiayaan Riset) dan Tabel D (Data Bahan). Apabila riset menghasilkan luaran berupa purwarupa/prototipe, peralatan mesin stand-alone, atau sisa bahan dan komponen, nilainya tidak boleh digabung ke dalam biaya operasional riset maupun bahan, melainkan wajib dicatatkan secara terpisah pada Bagian I (Keluaran Berupa Purwarupa/Prototipe, Mesin Stand-Alone, atau Sisa Bahan dan Komponen). Pengusul wajib memastikan bahwa nominal yang dimasukkan ke dalam Bagian I telah mengurangi total nilai biaya pada Tabel B dan Tabel D guna menghindari terjadinya pencatatan ganda (double counting).
Sehubungan dengan pembaruan tersebut, seluruh pengusul dan inventor diimbau untuk mulai menggunakan format Form 5 terbaru ini dalam setiap pengajuan valuasi KI terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan. Mohon memeriksa kembali rincian pembiayaan dan bukti dukung terkait sebelum formulir diserahkan kepada tim penilai/reviewer KI. Template Form 5 terbaru dapat diunduh melalui https://intipdaqu.brin.go.id/berkas-digital, dan apabila memerlukan pendampingan pengisian, silakan menghubungi narahubung layanan KI atau reviewer masing-masing.