Usulan KI Pasca Mei 2026

29 Juli 2026 – 31 Desember 2026

Dalam rangka perencanaan Anggaran Pembiayaan Fasilitasi Pelindungan KI BRIN pasca Mei 2026, dan persiapan rencana penerimaan kembali usulan KI via Intipdaqu, maka diperlukan pemetaan potensi usulan KI dengan prioritas khusus pada setiap Organisasi Riset. Adapun permohonan usulan KI yang disampaikan, agar dapat diperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Usulan pelindungan KI disampaikan terlebih dahulu melalui Nota Dinas dari Kepala Organisasi Riset secara kolektif, yang diurutkan berdasarkan prioritas yang akan diajukan;

2. Prioritas Usulan KI yang difasilitasi di antaranya:
• KI hasil riset yang merupakan luaran dari SBK; dan/atau
• KI hasil riset yang merupakan luaran dari RIIM; dan/atau
• KI hasil riset yang sudah memiliki mitra dan/atau sudah ada perjanjian kerja sama riset.

3. Menghimbau kepada Kepala Organisasi Riset dan Deputi, apabila sivitas yang berada di lingkungannya menghasilkan KI sesuai dengan butir (2), agar dapat diusulkan;

4. Template Form Pemetaan Potensi Usulan KI dengan Prioritas Khusus Tahun 2026, dapat diunduh pada tautan: https://s.brin.go.id/l/PemetaanPotensiUsulanKI

5. Usulan KI sebagaimana butir (4) dimaksud agar dapat disampaikan kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi c.q. Direktorat Manajemen KI, paling lambat 14 Agustus 2026.

Untuk informasi lebih lanjut, agar dapat menghubungi Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual melalui email mki@brin.go.id atau melalui nomor 081110646769. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.