Informasi Penerimaan Kembali Usulan KI dengan Kriteria Tertentu Melalui Intipdaqu November 2026

28 Oktober 2026 – 31 Desember 2026

Menindaklanjuti nota dinas nomor B-8213/II.7/FR.04.00/7/2026 pada tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemetaan Ajuan Usulan KI Pasca Mei 2026, telah diterima usulan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui Nota Dinas dari beberapa Kepala Organisasi Riset di lingkungan BRIN. Akan tetapi, tidak semua usulan pelindungan KI dalam usulan dari Kepala Organisasi Riset tersebut telah diajukan melalui Intipdaqu sebagai salah satu prasyarat fasilitasi pelindungan KI. Selain itu, dinamika perkembangan komersialisasi dan/atau pemanfaatan KI memungkinkan beberapa invensi yang memerlukan prioritas pelindungan KI.

Oleh karena itu, diinformasikan bahwa akan dibuka kembali penerimaan usulan pelindungan KI melalui Intipdaqu mulai hari Rabu, tanggal 4 November 2026 Pkl. 00.01 WIB sampai dengan hari Selasa, 10 November 2026, Pkl. 23.59 WIB.

Mempertimbangkan skala prioritas pelindungan KI di akhir tahun, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Usulan pelindungan KI yang diterima melalui Intipdaqu pada periode tersebut di atas, harus memiliki kriteria:
• usulan pelindungan KI yang sudah dikirimkan melalui Nota Dinas oleh Kepala Organisasi Riset namun belum diajukan melalui Intipdaqu, dimana usulan tersebut merupakan (i) luaran riset dengan pembiayaan SBK, (ii) luaran riset dengan skema RIIM, dan (iii) luaran riset yang sudah memiliki mitra kerjasama yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama Riset;
• usulan pelindungan KI yang merupakan prioritas atau instruksi Kepala BRIN dan/atau Wakil Kepala BRIN;
• usulan pelindungan KI dengan target lisensi pada akhir tahun 2026, yang dibuktikan adanya lampiran korespondensi dengan Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi atau dokumen lain yang relevan;
2. Usulan pelindungan KI di luar kriteria tersebut pada nomor (1) maupun di luar batas waktu pengusulan yang sudah ditentukan, maka akan difasilitasi pelindungannya di tahun 2027; dan
3. Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual hanya memfasilitasi usulan pelindungan KI yang diajukan melalui Intipdaqu.

Untuk informasi lebih lanjut, agar dapat menghubungi Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual melalui email mki@brin.go.id atau melalui nomor 081110646769. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.