Pencarian Hak Kekayaan Intelektual

Probe Ultrasonik Gelombang Permukaan
Invensi ini merupakan suatu alat untuk membangktkan gelombang ultrasonik permukaan pada perbatasan logam dengan udara, berbahan dasar teflon dan probe normal gelombang ultrasonik longitudinal. Alat ini lebih mudah dari alat eksitasi elektrodinamik. Invensi ini dibuat dengan membuat bahan teflon yang dipotong menurut ukuran tertentu tergantung dari probe normal gelombang ultrasonik longitudinal yang dipakai, dibentuk baji seperti prisma tegak berbasisi segitiga siku - siku. Bagian dalamnya dibuat beringga supaya dapat diisi dengan air yang diberi desinfektan, alkohol atau olie diesel dan kemudian ditutup. Diatas baji, pada bidang yang sudut kemiringannya terkecil, dipasang probe normal gelombang ultrasonik longitudinal dengan memakai pemegang. Sudut kemiringan bidang prosma tersebut ditentukan dari perhitungan sudut kritis ke-3, sesuai dengan hukum Snellius, dari gelombang ultrasonik longitudinal yang masuk dari cairan pengisi rongga baji kedalam bahan benda uji.
- Paten
- Tersertifikasi
- - 04 Maret 1999
- Detail

Proses Pembuatan Tempe Olahan Dalam Kaleng Dan Produk Yang Dihasilkan Daripadanya
Tempe merupakan makanan tradisional hasil fermentasi kedelai oleh jamur Rhizopus oligosporus atau Rhizopus oryzae. Invensi ini berhubungan dengan bidang teknologi pengawetan makanan, lebih khusus lagi proses pembuatan tempe olahan yang dikemas dalam kaleng. Tempe olahan dalam kondisi hampir matang dimasukkan kedalam kaleng, selanjutnya berturut - turut diberi perlakuan; penimbangan, penambahan cairan bumbu, penghampaudaraan (exhausting), serta tahap penutupan kaleng. Setelah olahan tempe kaleng disterilisasi pada suhu, tekanan dan waktu yang tepat, dengan kekhususan pada produk olahan tempe selanjutnya produk kaleng tersebut segera didinginkan, dikeringkan dan dikarantina selama 14 hari. Melalui proses di atas dihasilkan produk tempe olahan dalam kaleng berisi tempe bacem, tempe kari, tempe stik, dan sejenisnya yang berasal dari bahan tempe kedelai segar sekurang - kurangnya sebanyak 55% berat netto dan dimasak dengan penambahan bumbu-bumbu dan bahan-bahan pendukung lainnya sampai 45% berat netto produk akhir.
- Paten
- Tersertifikasi
- - 06 Maret 1998
- Detail

Pemeriksaan dan Pembetulan Ejaan Kata Bahasa Indonesia
- Hak Cipta
- Tersertifikasi
- - 04 April 1995
- Detail